Hallo Sahabat ...
Bertemu lagi dengan saya. Kali ini saya akan membahas tentang Cara Pindah KK, pindah antar kecamatan atau keluar kota.
Yang menemukan blog saya ini, pasti ada kebutuhan untuk mengetahui bagaimana sih cara pindah KK yang tak ribet. Iya kan???
Sebelum saya jelaskan panjang lebar kita harus siapkan mental, INGAT mental yaaaa, karena dalam pengurusan kita pasti ada kendala besar maupun kecil unsur keribetannya. Kebetulan saya urus KK pindah kecamatan dan pindah kota ribetnya tujuh keliling, hehehe.
PINDAH KK ANTAR KECAMATAN
Pastikan Anda dan pihak RT dikenal biasanya nih Pak RT kalau kitanya jarang keluar mereka juga enggan untuk memberi tanda tangan dan stempel. Apalagi yang menurut mereka "aneh" bakal perang urat syaraf lho. Pengalaman saya ... sebelum ada EKTP saya masih menggunakan KTP dengan nomor lama. Bahkan KTP saya sudah expired hahaha. Maklum saat itu saya punya masalah pribadi yang rumit. Hmmm.
Setelah saya terbebas dari masalah pribadi itu saya sekeluarga pingin urus KK baru karena disektor kehidupan apapun KK dan KTP ini sangat diperlukan. Karena terbayang ribetnya saya menggunakan jasa orang tapi ujung-ujungnya kita juga ikut urus jadi percuma kalao pake jasa orang ya, mending diurus sendiri.
Karena saya pake jasa orang, dia datang ke pak RT saya minta surat pindah keluar dari kecamatan A menuju kecamatan B. Kan saya juga jarang bersosialisasi di lingkungan masyarakat Pak RT menanyakan dari a samapi z tentang saya dan keluarga. Padahal tiap bulan juga saya bayar iuran kampung. Cuma saya sudah tidak punya rumah lagi di lokasi itu, sudah sold out rumahnya. Singkat cerita Pak RT ini memberi tanda tangan plus stempel kemudian lanjut RW, di sini orang suruhan saya tadi tak ditanya apapun karena Pak RW juga ga mungkin hapal semua warganya.
Urus surat RT RW seharusnya hanya semalam, tapi karena pak RT sok sibuk hehehe, untuk bertemu beliau harus menunggu beberapa hari, belum sesi wawancaranya. Begitu juga dengan RW kadang pak RW ada kadang tidak ada di rumah. Jadi saat itu membutuhkan waktu 4 harian.
Untuk di Kelurahan saya urus sendiri. Disini sebenarnya ga ribet cuma orang-orang PNS yang ditugaskan di kelurahan itu beda-beda karakternya. Ada yang dengan senang hati melayani dan memberi solusi dengan guyonan ada juga yang cuek sehingga kita jengkel dan makan hati. Ditambah mereka ada yang menghina lho. Sumpah, orang-orang kelurahan saya itu banyak yang error otak dan mulutnya. Cerita dikit nih, saya kan duduk menunggu giliran ada petugas PNS datang pagi, duduk dan mengambil kertas-kertas trs di plototin dokumen itu. Ketika ada orang datang dengan keperluannya PNS itu cuek dan bilang "Ke mas Satria aja ... saya sibuk". Ketika ditangani Mas Satria ehhh, dia marah-marah dengan nada kasar karena surat ibu-ibu itu tidak lengkap. Waktu orangnya pergi ambil kekurangan dokumen ehhh Mas Satria itu malah mengejek. Duh duh, yang denger banyak lho ...
Pas giliran saya berjalan lancar sebab Mbak Umi yang melayani saya, dia PNS di kelurahan favorite orang-orang. Karena dengan santai, guyonan dan benar-benar membantu. Akhirnya surat-surat saya selesai, pokoknya Anda mau menunggu. Kalau memang Kelurahan lagi full kerjaan mereka biasanya minta jeda waktu 2 hari untuk urus pindah data. Saat itu saya cepet, karena mereka tak ada kerjaan banyak.
Siangnya saya langsung masukan ke Kecamatan. Disini juga malah buanyak orang tapi untuk urusan KTP, kalau urusan KK cuma sedikit. Saya pun hanya antri 10 menitan dan menaruh dokumen, Bapak Kecamatannya sabar dan baik hati, dokumen saya tak di tanya apapun dan saya dikasih kertas kecil tanda pengambilan dokumen pindah. Mereka memberi 15 hari kerja.
Setelah 15 hari saya balik ke Kecamatan. Seperti sebelumnya saya ga antri lama, dokumen saya beres dan saya diarahkan untuk ke RT RW tujuan, Kelurahan tujuan dan ke Kecamatan B. Kok tidak ke Dispenduk???
Sekarang sistemnya online, kita tak perlu ke Dispenduk karena data langsung masuk. Apalagi cuma beda Kecamatan aja.
Selanjutnya saya langsung bawa dan berencana malam harinya saya ke RT RW tempat baru. Beda orang beda karakter, Pak RT tempat baru tanya cuma ga sedetail RT tempat lama. Karena di sini saya lebih dikenal dari tempat lama, sebab maklum lah tempat lama kurang enak untuk bersosialisasi. Kemudian saya ke RW, lancar jaya.
Keesokan harinya saya langsung ke Kelurahan minta tanda tangan lurah dan stempel. Disini dokumen harus di tinggal sehari karena ada banyak yang harus diselesaikan. Sehari kemudian saya balik lagi dan selesai tuh dokumen saya. Cus saya ke Kecamatan. Tampaknya Kecamatan tak pernah sepi dari orang urus surat surat, saya disini mendapat antrian lumayan panjang, namun pelayanannya cepat. Dokumen ditinggal dan mereka minta 20-30 hari kerja untuk menerbitkan KK baru.
Saya pilih amannya saja, 3o hari kemudian saya balik Kecamatan. Dan taraaaaa, dokumen saya selesai. Selanjutnya KTP dengan alamat baru pun jadi.
Alhamdulillah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar