Selasa, 26 Juni 2018

Cara Urus Akta Kelahiran Yang Hilang

01. Cara urus akta kelahiran yang hilang ada kopian akta kelahiran asli.

Kali ini saya akan bercerita dan jelaskan, sejelas-jelasnya bagi kamu yang akta kelahirannya hilang. Simak ya Sobat.

Yang namanya akta kelahiran adalah identitas lahir kita. Isinya nama orang tua, nama kita, tanggal, bulan, lahir kita, jam lahir dan stempel asli pejabat yang terkait. Sebaiknya akta kelahiran jangan sampai hilang karena fungsinya banyak, namun terkadang ada kasus yang membuat akta kelahiran ini jadi hilang. Misal, karena:
a. Hilang disuatu tempat tanpa punya kopiannya.
b. Rusak karena tersobek dan sebagainya dianggap juga hilang.
c. Memang belum urus.
d. Hilang yang asli tapi ada kopiannya.
e. dsb.



Diantara poin diatas yang paling mudah adalah poin D, karena meskipun  yang asli hilang, kamu masih punya kopiannya. Supaya kita tidak dikatakan penipu karena hanya punya kopiannya aja sebaiknya diurus duplikatnya. Cara urusnya pun mudah.
1. Bawa KK dan akta kelahiran yang kopian ke dispendukcapil kota mu. Tapi sebelumnya kamu harus urus surat kehilangan akta di kepolisan, gratis.
2. Datang ke loket urusan akta kelahiran hilang, (ingat!!!, yang akta kelahiran hilang lho ya) karena beda dengan loket akta kelahiran baru lahir.
3. Ceritakan niat kamu ke petugasnya. Setelah mereka menanyakan ini itu dan minta kopiannya. Biasanya petugas akan cek secara manual data akta kamu sesuai kk dan mencocokan dengan akta kelahiran kopian. Proses ini petugas minta 5 hari kerja. Jadi kamu pulang dulu ya ☺
4. Setelah 5 hari kamu balik lagi ke Dispendukcapil, jangan lupa ambil antrian. Disini kamu tanyakan bagaimana tentang cek manual akta lahir kamu.
5. Jika data ditemukan dan cocok dengan akta kopian kamu, maka kamu akan mendapat kertas kecil tanda pengambilan duplikat akta kelahiran. Kurang lebih 14 hari.
6. Setelah 14 hari, kamu datang lagi ke Dispendukcapil, tujuan ke loket yang sama dan ambil antrian ya. Tukarkan kertas kecil tanda pengambilan akta kelahiran. Jadi dehhhh! Yeahhh.

*tapi pegel riwa-riwi.
----

02. Cara urus akta kelahiran yang hilang poin A, B, C

Seperti yang saya jelaskan diatas, bahwa akta kelahiran itu penting jadi jangan sampai hilang. Apalagi hilangnya raib tanpa bekas, nah ini yang bikin mumet. Sebab kamu harus mengurusnya di kelurahan yang sesuai dengan KK kamu saat ini.

Supaya jelas, kamu datang dulu ke Dispendukcapil, ada loketnya sendiri disana kamu akan di jelaskan cara urusnya bahkan diberi kertas untuk mengisi data dan tidak diomel-omeli. Namun kamu TETAP urusnya di kelurahan sesuai KK kamu. Di kelurahan inilah yang akan menjadi gejolak batin, karena biasanya orang kelurahan suka ngomel-ngomel, hiks, seperti pengalaman saya.

Sekarang dikelurahan yang dituju.
Kamu sebisa mungkin datang pagi, biasanya mereka buka jam 08.00 dan beritahukan bahwa kamu mau urus akta kelahiran yang hilang. Pasti deh, raut wajah mereka berubah sangar sebab ini ruwet sekali. Mereka akan menanyakan kok bisa hilang, ada surat dari dokter lahir, ada saksinya atau begini begitu huk huk huk. Dan setelah itu mereka akan bernada tinggi, kamu jangan kaget dan siap mental. Tidak semua pegawai lho ya. Hanya saja saya saat itu ngurusnya dilayani pegawai yang rada korslet.

Demi akta kelahiran baru apapun yang diminta pihak kelurahan kamu harus siap. Karena sudah dari Dispendukcapil tentunya kamu bawa surat-surat yang diperlukan. Tapi kalu kamu langsung ke kelurahan ada beberapa surat yang harus kamu bawa saat pengurusan yakni :
a. KK
b. KTP yang sudah elektronik nomernya
c. Surat pernyataan dari dukun/bidan/dokter yang menolong kamu saat lahir. Kalau ga ada karena saat ini kamu umur 35 tahun minta surat pernyataan dari nenek/kakek, misal nenek/kakek sudah meninggal, mintalah surat pernyataan dari orang tua.
d. Ada dua saksi bawa KK dan KTP saksi, bisa paman/bibi atau tetangga yang mengenal kamu sejak lahir.
e. Membayar registrasi akta lahir di Bank Jatim sebesar 100.000.
f. Siapkan uang untuk fotokopi dan beli map dadakan.

Cara urusnya :
Pegawai kelurahan akan meminta syarat-syarat itu. Isi formulir SPTJM dan mengumpulkan syarat a sampe d. Difotokopi 1x kasih map kertas. Dan berkas itu diberikan kamu dan kamu disuruh bayar dulu ke Bank Jatim untuk pembayaran pembuatan akta kelahiran. Dan meluncurlah kamu ke Bank Jatim, maka dari itu kamu sebaiknya datang pagi karena urusannya puter-puter dari sini kesana kesini lagi hehehe.

Setelah bayar di Bank Jatim kamu balik lagi ke kelurahan dan memberikan bukti asli pembayaran dan berkas itu. Berkas yang satu akan diberikan padamu dan berkas yang asli diproses dikelurahan setelah itu kamu akan mendapat kertas tanda pengambilan akta kelahiran. Prosesnya sebulan, INGAT sebulan ya jadi santai saja. Jangan lupa tinggalkan nomer telepon jika ada pemberitahuan dari kelurahan langsung bisa japri kamu.

Dalam prosesnya cuma 14 hari, kalau kelurahan ga sibuk ya bisa langsung selesai dalam waktu kurang dari sebulan. Kamu akan ditelp dan jadi deh. Yeahhhh.
------
Untuk urus surat kelahiran bayi yang baru lahir, lebih mudah dan syaratnya seperti diatas tapi tidak perlu SPTJM. Bisa langsung ke Dispendukcapil atau ke kelurahan.

*Jika kamu memiliki waktu yang longgar, kamu bisa urus sendiri semua surat-surat itu tanpa harus minta tolong ke orang lain (calo) karena kamu harus membayar kira-kira 200.000. Selain waktu longgar kamu harus siapin uang buat beli bakso atau es supaya tidak lapar/haus dijalan. Dan tentunya siap mental jika menemukan pegawai yang agak korslet kalau melayani.

Semoga membantu penjelsan ini,



















Tidak ada komentar:

Posting Komentar

AKUN SHOPEE DI HACKER ORANG ASING

  18 Maret 2021 adalah hari buruk yang pernah ku alami. Hari ini aku telah ditipu dari shopee dan mengatasnamakan customor service dari shop...